
Tata Kelola
Tata Kelola Perusahaan.
Komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang etis menjadi fondasi setiap keputusan dan operasional perusahaan.
7 dokumen
Kebijakan
Pedoman
yang kami pegang.
Setiap dokumen dapat dibuka untuk ringkasan dan unduhan resmi.
- 01Prinsip Tata KelolaCorporate PolicyKomitmen Bukaka dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Komitmen ini juga menunjukkan tanggung jawab perusahaan untuk mewujudkan akuntabilitas dan menjaga reputasi yang baik di publik, serta mengembangkan organisasi yang sehat untuk merealisasikan visi dan misi perusahaan sesuai harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
- 02Pengawasan EntitasDewan KomisarisKomposisi Dewan Komisaris PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan dan arahan strategis perusahaan.
- 03Eksekusi StrategiDewan DireksiKomposisi Dewan Direksi PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang bertanggung jawab atas operasional, performa manufaktur, dan hubungan pelanggan.
- 04Kontrol & KeandalanManajemen RisikoKebijakan tata kelola perusahaan terkait manajemen risiko adalah mengidentifikasi seluruh faktor risiko terhadap operasi bisnis dan melakukan pengukuran risiko serta dampak potensial sesuai aturan dan prosedur perusahaan. Perusahaan meninjau kebijakan dan sistem manajemen risiko secara berkala untuk menjadi organisasi yang responsif terhadap dinamika pasar, produk, dan praktik terbaik.
- 05Etika BisnisKode Etik BisnisDalam operasional bisnis sehari-hari, perusahaan merujuk pada Kode Etik Bisnis yang berlaku di seluruh area kerja. Penerapan kode ini untuk menjaga konsistensi praktik bisnis yang baik serta menentukan perilaku yang dibutuhkan dari seluruh karyawan. Nilai Perusahaan — Integrity, Teamwork, Professionalism, Innovation, dan Excellence to Safety and Success — memandu manajemen dan staf untuk mewujudkan tujuan dan strategi perusahaan.
- 06Pelaporan PelanggaranSistem Pelaporan PelanggaranSebagai bentuk penegakan kode etik perusahaan, diterapkan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS). Dengan sistem ini, karyawan dan publik dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan perusahaan melalui jalur yang telah ditetapkan. Pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi dari potensi konflik yang mungkin timbul.
- 07Kebijakan TerkaitKebijakanKebijakan pendukung yang menjadi komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang etis dan patuh terhadap regulasi.