Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sebagai bentuk penegakan kode etik perusahaan, diterapkan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS). Dengan sistem ini, karyawan dan publik dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan perusahaan melalui jalur yang telah ditetapkan. Pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi dari potensi konflik yang mungkin timbul.
Poin Utama
Pelaporan dapat berasal dari karyawan maupun publik melalui jalur yang telah ditetapkan.
Kerahasiaan pelapor menjadi prinsip utama perlindungan.
Perusahaan melakukan investigasi mendalam dengan mempertimbangkan fakta sebelum mengambil keputusan.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi penyimpangan dan fraud terhadap peraturan perusahaan, komitmen SMAP, kebijakan, perjanjian, dan kebijakan terkait transaksi yang menimbulkan konflik kepentingan.